Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan bahaya korupsi kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya tentang kasus dugaan korupsi dana hibah di Tasikmalaya.
Hal itu berawal saat Uu membuka acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (28/2).
Ia menegaskan bahwa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi terjadi pelanggaran.
"Jangan sekali-kali menganggap bahwa kegiatan korupsi ASN atau pejabat yang lain KPK tidak tahu. Kalau dulu iya tetapi dengan kemajuan teknologi tidak bisa ada yang menghindar," ujarnya.
Untuk itu, salah satu kunci membersihkan praktik kotor korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Lalu, jangan membuat peluang atau membiarkan ruang korupsi, kolusi dan nepotisme dibiarkan di lingkungan kerja.
"Jadi kunci penanganan korupsi, satu. Stop korupsi dari mulai hari ini," ucap dia.
Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV Sugeng Basuki. Penting memberikan kesadaran kepada semua pihak terutama ASN terkait hal yang bisa menimbulkan peluang adanya tindak pidana korupsi.
"Kuncinya satu agar tidak bermasalah dengan polisi, jaksa, KPK, kuncinya cuman satu yaitu stop, berhenti (berbuat korupsi)," kata Sugeng.
Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, dalam rakor ini Sugeng berharap ada upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui pencegahan penyimpangan agar tidak terjadi kebocoran anggaran. Hal ini bisa dilihat bagaimana tata kelola keuangan daerah tersebut melalui penerimaan dan pengeluaran anggaran.
"Kita optimalkan pendapatan daerah ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan melalui penataan aset," ajak Sugeng.
Uu sendiri enggan memberikan pernyataan terkait namanya yang kembali disebut dalam persidangan dugaan kasus korupsi dana Hibah Pemkab Tasikmalaya. Ia memilih untuk diam dan tidak menjawab pertanyaan sembari meninggalkan wartawan menuju mobil. Namun, saat ditanya hal lain, Uu bisa memberikan pernyataan.
Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)) Bandung pada Senin (25/2/2019) lalu, Majelis hakim mempertimbangkan untuk membuat penetapan pemanggilan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Tujuannya menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya.
Pernyataan hakim itu dikatakan di persidangan saat menunda persidangan. Saat itu, agenda sidang berisi kesaksian Uu, namun yang bersangkutan tidak hadir. Uu sendiri tidak diperiksa sebagai saksi selama penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Nanti kami akan musyawarah dulu untuk pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum ke persidangan selanjutnya. Setelah musyawarah, nanti majelis hakim membuat penetapan pemanggilan yang bersangkutan," ujar Ketua Majelis Hakim.
JPU pun mengaku tidak keberatan menghadirkan Uu selama tidak berpengaruh pada masa penahanan terdakwa dalam kasus itu, yakni Abdul Kodir.
Keputusan majelis hakim itu pun tidak terlepas dari permintaan kuasa hukum terdakwa agar membuat penetapan terkait pemanggilan Uu Ruzhanul Ulum yang juga mantan Bupati Tasikmalaya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah ke 1000-an penerima. Namun, pencairan dana hibah pada 21 yayasan bermasalah karena sembilan terdakwa memotong dana hibah tersebut sebesar 90 persen. Adapun 21 yayasan itu menerima dana hibah mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
Menurut kesaksian Mantan Asda I Pemkab Tasikmalaya pada sidang pekan lalu, pemotongan dana hibah melibatkan Abdulkodir setelah sebelumnya, Uu meminta Abdulkodir untuk mencari dana untuk membiayai kegiatan Musabaqoh Qioratul Kutub (MQK) dan pembelian hewan qurban.
Kedua kegiatan itu kata Budi, tidak dianggarkan APBD Tasikmalaya. Menurut Budi, Uu mendesak Abdulkodir untuk mendanai dua kegiatan itu. Sehingga, Abdulkodir mengambil jalan pintas dengan cara memotong dana hibah bagi 23 penerima yayasan. Hasil audit Inspektorat Pemkab Tasikmalaya, negara dirugikan Rp 3,9 miliar.