Kasus salah tangkap yang dialami warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Haris Mail alias Ujang (25) menjadi sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras menilai kasus itu membuktikan polisi masih tidak proporsional dalam menangani sebuah masalah.
Koordinator Kontras Yati Adriani mengungkapkan, jika kasus tersebut terbukti merupakan salah tangkap yang dilakukan polisi, akan mencederai nama baik instansi kepolisian. Hal itu menunjukkan masih ada oknum polisi yang tidak proporsional dan profesional dalam menangani kasus.
"Ini menjadi pelecut bagi Polri. Masih ada ketidakproporsionalan oknum polisi di lapangan, itu membuktikan masih terjadi," ungkap Yati, Selasa (26/2).
Menurut dia, salah tangkap apalagi disertai penyiksaan seseorang untuk mengakui menjadi pelaku suatu tindak pidana melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dan Pasal 353 KUHP memaksa orang lain dengan memakai kekerasan. Hal itu juga menyalahi aturan internal Polri Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pedoman atau standar HAM, juga UUD Pasal 28 (I) penyiksaan tidak dapat dilakukan dalam kondisi dan tujuan apapun.
"LPSK harus turut memberikan layanan medis dan perlindungan bagi korban jika dibutuhkan. Permohonan maaf dari pihak kepolsian dan pengusutan dari Propam saja tidak cukup. Harusnya diproses melalui pidana," tegasnya.
"Hak Hari harus dipenuhi setelah diduga menjadi korban salah tangkap, seperti rehabilitasi nama baik, pemulihan fisik dan psikis," sambungnya.
Dia menambahkan, sepanjang 2018 terdapat 48 kasus salah tangkap disertai penyiksaan. Selain itu, ada 65 korban lainnya mengalami luka dan 15 tewas terkait tuduhan melakukan kejahatan.
"Angka ini masih tinggi, kasus salah tangkap terus terjadi," terangnya.
Diketahui, Haris menjadi korban penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oknum polisi. Setelah disiksa, korban dibuang ke jalanan lalu ditemukan warga, Sabtu (23/2).
Korban dipaksa sejumlah orang menggunakan dua unit mobil dan tiga motor. Di dalam mobil, tangannya diikat dan mulutnya ditutup lakban. Dia dipaksa menjadi pelaku perampokan dan pemerkosaan bidan YL yang terjadi beberapa hari sebelumnya.