Presenter sekaligus pemain film Rindu Kami Padamu, Reza Bukan hari ini menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjerat dirinya. Hakim memvonis dirinya selama 4 tahun 6 bulan.
Hakim Ketua, Kukuh Subyakto menyatakan, presenter yang bernama asli Deron Eka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," putusnya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (27/2).
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Reza.
"Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 1 miliar, penetapan aturan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujarnya.
Diketahui Reza terjerat kasus narkoba karena kepemilikan tiga paket sabu, yakni satu paket seberat 0,19 gram beserta dua paket lainnya dengan berat 0,39 gram.
Ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada 30 Juni 2018.