Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) melakukan pertemuan dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta di rumah dinas wakil presiden di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3) malam. Hasil pertemuan itu, JK menyerukan pelarangan masjid dan lembaga pendidikan sebagai tempat pasangan calon presiden maupun legislatif berkampanye.
"Kita membicarakan mengupayakan, mensosialisasikan ke masyarakat bahwa masjid itu tempat ibadah tapi masjid harus makmurkan masyarakat namun dalam hal seundang-undang dalam hal politik praktis kampanye itu tidak diperbolehkan di masjid dan tempat pendidikan," tegas JK.
JK meminta para pengurus masjid di Jakarta, maupun se-Indonesia untuk tidak memfasilitasi masjid sebagai kampanye. Kata dia, para kiai dan pengurus DMI Jakarta sepakat akan hal itu.
Namun, masjid masih diperbolehkan sebagai pendidikan politik. Seperti mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara pada 17 April mendatang.
"Kalau bicara ekonomi hak masyarakat dalam berpolitik tentu biasa aja tapi tidak dalam mengkampanyekan seseorang atau sekelompok dalam masjid itu," imbuh JK.
Ketua DMI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi menyebut bakal patuh dengan aturan perundangan yang ada. Di mana masjid memang telah dilarang sebagai tempat kampanye sesuai dengan UU Pemilu.
"Saya kira ke depan mari satukan umat melalui masjid tempat di mana berkumpul umat untuk melaksanakan ibadah," tandasnya.