
Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Tumiyana mengatakan aturan holding BUMN perumahan dan pengembangan kawasan ditargetkan rampung usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Secara teknis, aturan tersebut telah siap, namun menunggu momentum untuk dapat diterbitkan.
"Kita semua sedang preparation. Mudah-mudahan Pemilu rampung, semua rampung. Secara teknis sudah rampung, tinggal tunggu suasananya saja. Tinggal nunggu momentum saja," ujarnya di Gedung WIKA, Jakarta Timur, Senin (25/3).
Sebagai informasi, holding BUMN perumahan ini terdiri dari 7 perusahaan pelat merah. Itu antara lain PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Persero, PT Virma Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), serta PT Bina Karya (Persero).
"(Holding perumahan) iya nih tinggal tunggu. Semua sudah proses, Pak Menko juga sudah, sekarang tinggal finalisasi yang ada di Kementerian PUPR. Insya Allah minggu depan ini selesai semua," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan serta Holding BUMN Infrastruktur ditargetkan rampung pada pertengahan Februari 2019, setelah diterbitkannya akta inbreng.
"Seperti kata Bu Menteri (Rini Soemarno) minggu lalu, holding direncanakan (rampung) pertengahan Februari. Kalau lebih cepat, lebih bagus," kata Aloysius dikutip Antara, Senin (28/1).
Dia menjelaskan proses pembentukan holding BUMN melibatkan sejumlah kementerian terkait. Persetujuan dari kementerian atas draft Peraturan Pemerintah dibutuhkan guna diterbitkannya akta inbreng atau akta pengalihan aset.
"Sekarang sudah di Kementerian Keuangan. Pemprakarsa PP adalah Menteri Keuangan, baru didiskusikan. Selanjutnya nanti ke Sekretariat Negara dan diterbitkan PP-nya. Baru naik ke Presiden," imbuhnya.