Muhidin alias Domba (33), berhasil dibekuk unit reskrim Polsek Cisauk, setelah kedapatan menggunakan kristal bening sabu, di tempatnya bekerja di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dia berkerja di tempat 'steam' mobil.
Tak hanya itu, Polisi menduga, Muhidin juga bertindak sebagai pengedar sabu, karena didapati sejumlah paket sabu dengan berat total 400 gram ketika Polisi menggeledah tempat tinggalnya.
"Bermula dari laporan masyarakat, akan adanya penyalahgunaan narkotika. Kemudian Polsek Cisauk melakukan pemantauan dan penggerebekan terhadap tersangka M, dan didapati satu kotak berisi empat bungkus sabu-sabu dengan berat memdekati 400 gram," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Selasa (5/3).
Dari keterangan pelaku Muhidin, ucap Kapolres, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dengan cara sistem transaksi jual-beli melalui media sosial.
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu ini dua hari sebelumnya (penangkapan), didapat dari seorang bandar yang diakui tersangka juga tidak mengetahui orangnya, yaitu dengan cara sistem beli putus dengan jumlah sabu seberat 600 gram," ucap Kapolres.
Jadi selama waktu dua hari sisanya, Muhidin telah berhasil mengedarkan sabu seberat 200 gram.
Berdasarkan pengakuannya,tersangka Muhidin telah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan. Paket sabu itu diedarkan pelaku kepada jaringan pembeli yang telah ia kenal di wilayah Tangerang Selatan.
"Tersangka menjualnya dengan kisaran harga 1,5 juta per gram. Wilayah edarnya di daerah Gading Serpong dan Bintaro," katanya.
Kini Polisi sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui bandar utama narkoba tersebut. Dari pelaku, Polisi menyita 400 gram sabu, handphone untuk transaksi sabu dan sebuah timbangan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.