akarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis M Imam Fadillah alias Kopral bin M Yasin hukuman seumur hidup. Kopral dinyatakan terbukti mengedarkan ganja seberat 90 kilogram.
Dikutip dari keterangan tertulis Kejaksaan Agung, sidang vonis yang dipimpin hakim ketua I Ketut Sudira digelar Rabu (10/4/2019). Terdakwa Imam Fadillah alias Kopral dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkoba jenis ganja dengan pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Imam Fadillah alias Kopral bin Muhamad Yasin yang telah mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 90 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri dalam keterangannya.
Atas putusan hakim PN Tangerang, jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Tangerang, sambung Mukri, menyatakan pikir-pikir.