Kanwil Hukum HAM Kalimantan Timur memastikan sanksi terhadap Kalapas Kelas IIA Samarinda M Iksan, dan sipirnya, terkait kasus 2 napi nyabu di rumahnya. Namun demikian, urusan pencopotan Iksan sebagai Kalapas, menjadi wewenang Kemenkum HAM.
"Pemeriksaan internal sudah, ada dirumuskan hasilnya. Itu interen, tidak perlu disampaikan ke publik. Point-nya, ya diberikan sanksi dan jadi urusan pusat," kata Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi, kepada merdeka.com, Rabu (22/5).
Dia menerangkan, sanksi diberikan kepada Kalapas dan sipir saat hari kejadian. "Semua pada waktu itu. Kalapas pengawasan kurang, pengawal juga sama. Pengawasan melekat yang kurang, itu kan manajerial ya," ujar Yudi.
Rekomendasi sanksi terhadap Kalapas Iksan, menurut Yudi bukan sanksi pencopotan sebagai Kalapas. "Jauh. Kalau pencopotan kan (pelanggaran berat). Ini kan waskat (pengawasan melekat). Administrasi saja sebetulnya," tambahnya.
Yudi menegaskan untuk sanksi pencopotan pun, menjadi wewenang Kemenkum HAM. "Pencopotan urusan pusat. Iya, jadi hasil (pemeriksaan internal) sudah dirumuskan, tinggal kita bahas sedikit lagi," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan rencana kedatangan tim Kemenkum HAM ke Samarinda, untuk menyelidiki kasus itu dari kalangan internal petugas Lapas? "Sementara ini belum datang. Mungkin masih sibuk," jawab Yudi.
Diketahui, Selasa (7/5) sore lalu, 2 Napi dan 1 sipir berada dalam 1 mobil ambulan, dihentikan polisi saat ada di kawasan Jalan M Yamin, Samarinda. Diketahui, 2 Napi itu usai nyabu di halaman belakang rumah pribadi Kalapas Kelas IIA Samarinda M Iksan. Polisi melakukan tes urine kedua napi, dan positif mengandung zat dalam sabu.