Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana nampaknya tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyebut alasan kliennya tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praradilan terkait statusnya sebagai tersangka.
"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Katanya, pihaknya tengah menunggu hasil prapradilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka kepada tim advokasi pemenang Prabowo-Sandiaga.
"Alasannya Eggi sudah prapradilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tegas Damai.
Sebelumnya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.
"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.