Jakarta - Timothy Jones pelaku pembunuhan terhadap 5 anaknya dijatuhi hukuman mati oleh panel juri dalam persidangan yang digelar di South Carolina, Amerika Serikat. Jones dinyatakan bersalah atas pembunuhan kelima anaknya.
Mengutip Reuters, Jumat (14/6/2019), para juri memberikan suara bulat untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Jones. Jones telah membunuh lima anaknya bernama Mera (8), Elias (7), Nathan (6), Gabriel (2) dan Abigail (1).
Pria berusia 37 tahun itu didakwa atas pembunuhan lima anak kandungnya yang berusia satu hingga delapan tahun, Mei lalu. Aksi pembunuhan dilakukan di rumahnya di dekat Lexington, pada 28 Agustus 2014.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika Jones mengamuk saat dia menemukan Nathan sedang bermain dengan stopkontak di rumah mereka. Dia membunuh bocah itu dan kemudian memutuskan untuk mencekik empat anak lainnya.
Jones membungkus mayat-mayat anaknya dengan plastik, memasukkannya ke dalam mobilnya, dan berkeliling selama sembilan hari sebelum meletakkan jasad mereka di daerah pedesaan Alabama. Dia ditangkap saat berhenti di Mississippi ketika seorang petugas polisi mengenali 'bau kematian' yang datang dari mobil.
Jones mengaku tidak bersalah dengan alasan kejiwaan. Tim pembela mengatakan dia menderita skizofrenia yang tidak terdiagnosis, penyakit mental yang menimpa ibunya juga.
Mereka berargumen bahwa penyakit Jones kambuh ketika istrinya meninggalkannya demi seorang remaja yang tinggal di sebelah rumah. Jones dan isritnya, Amber Kyzer akhirnya bercerai. Kyzer memberikan hak asuh kepada Jones sebab dia memiliki pekerjaan mapan sebagai insinyur komputer Intel dengan kekayaan US$ 80.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar dan sebuah mobil.