Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus memburu pelaku kejahatan satwa. Dalam perburuan beberapa waktu terakhir, sejumlah hewan dilindungi berhasil disita dari pelaku.
Di antaranya enam ekor komodo yang hari ini dilepas di Nusa Tenggara Timur. "Kami melepasliarkan enam ekor komodo di Pulau Ontoloe, Provinsi NTT," kata Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (15/7).
"Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU," sambungnya.
Menurutnya, kepolisian terus mengejar pelaku-pelaku kejahatan satwa demi menjaga kelestarian binatang-binatang itu agar tidak punah.
"Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, harimau Sumatra dan beberapa jenis aves," katanya.
Dia menambahkan, tangkapan komodo yang dilepas tangkapan Februari 2019 lalu, hasil tangkapan Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Polda Jawa Timur.
Mantan Dirtipid Siber ini menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan bersama Direktur KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT dan jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Illegal wildlife trade sebagai kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan market sampai ke mancanegara," jelasnya.