Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut akan melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan AR (32) di Kecamatan Tarogong Kidul sampai selesai. Saat ini sendiri, korban sudah langsung dibawa ke rumah aman agar mendapatkan rasa aman dan dipulihkan psikisnya.
"Pada Selasa (16/7), kita mendapat laporan dari Unit PPA Polres Garut terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tirinya di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Pemkab Garut untuk melakukan penanganan terhadap kasus-kasus perempuan dan anak di Garut, kita langsung mengirimkan tim untuk turun ke lapangan dan koordinasi dengan aparat kepolisian Polsek tarogong Kidul untuk memberikan pelayanan kepada korban," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan, Selasa (16/7).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, kata Diah, korban akan ditempatkan sementara di rumah aman P2TP2A. Selain itu, ia juga menyebut bahwa korban berada di dalam perlindungan P2TP2A Kabupaten Garut.
Selain itu, Diah mengaku bahwa pihaknya akan membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Hal yang dilakukan sendiri adalah dengan memberikan pendampingan medis pada korban dengan pemeriksaan visum hingga kondisi kandungan dan psikologis korban.
"Selama masa itu, kita berikan secara cuma-cuma kepada korban, termasuk seluruh keperluan korban selama tinggal di rumah aman. Kita juga akan mendapingi korban hingga melahirkan dan setelah melahirkan. Setelahnya baru akan dimusyawarahkan mungkin dengan keluarga dan kepolisian tentang nasib anak yang dilahirkan," ujar dia.
Diah juga menyebut, selain memerhatikan kondisi korban dan anaknya kelak, pihaknya juga akan tetap memerhatikan pendidikannya. "Kita tentu akan melakukan koordinasi secara khusus dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk bisa memastikan para korban mendapatkan hak-haknya sebagai anak yang salah satunya adalah hak mendapatkan pendidikan," katanya.