Syamsul Rijal (33) alias Kijang, bandar narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 8 Januari 2019 kini jadi buron Badan Narkotika Nasional.
Kijang adalah terdakwa yang divonis bebas di PN Makassar awal Januari 2019 lalu dalam kasus kepemilikan sabu seberat 3,5 kilogram. Kasusnya ditangani Polda Sulsel. Namun JPU mengajukan kasasi.
Sebelumnya kasus itu, Kijang ditangkap oleh jajaran Polres Pinrang pada 2013 dan divonis 6 tahun 8 bulan penjara oleh PN Pinrang. Tapi sampai saat ini belum dijalani.
"Alasannya belum jalani hukuman saat itu karena sakit tapi nyatanya masih main aduan ayam terus. Kini Kijang jadi DPO kita," ujar Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, Brigjen Polisi Bahagia Daci.
Selain kasus narkoba, Kijang juga diburu atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ada banyak aset Kijang tapi belum kita beberkan. Kita tangkap dulu orangnya," ucap Daci.