Tegal - Seorang pemuda berinisial HA (19) warga Desa Karangjambu Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal diringkus karena merekam adegan ranjang dengan kekasihnya berinisial SB yang masih berstatus pelajar. Modus pelaku merayu korban agar menuruti keinginannya melakukan adegan tidak senonoh.
"Pelaku dan korban ini pacaran dan terakhir, pelaku merayu untuk melakukan hubungan bejat dengan cara merekam di ponselnya milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi, Minggu (14/7).
Keesokan harinya, korban masuk sekolah kaget setelah tim guru melakukan razia handpone. Alhasil, guru menemukan video adegan ranjang yang diduga dilakukan SB dengan kekasihnya.
"Handpone siswi itu disita oleh pihak sekolah, dan meminta orang tua datang ke sekolah untuk mengambilnya," jelasnya.
Setelah dikembalikan, orang tua korban kemudian kembali ke rumah dan memeriksa video tersebut. "Dia (korban) mengaku pada orang tuanya kalau benar adegan itu dilakukan di rumah pelaku," ujarnya.
Berdasarkan laporan keluarga korban yang diterima Polres Tegal, pelaku yang masih satu desa dengan korban itu baru diringkus jajaran Polres Tegal tanggal 10 Juli. Polisi menyita barang bukti kaos, celana korban yang diduga digunakan saat melakukan hubungan intim.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016," tutup Bambang Purnomo.