Merdeka.com - Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) menggagalkan penjualan dua lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Seorang pemilik bagian tubuh satwa dilindungi itu diamankan.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku yang ditangkap berinisial P (27). Pria ini disergap di Simpanh Sogong, Marike, Kurambaru Langkat, Sumut, pada Senin (1/7) malam.
"Diserahkan kepada kami pada Selasa (2/7)," kata Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut-Aceh, Jumat (4/7).
P disergap saat hendak menjual kulit harimau kepada petugas BBTNGL yang melakukan penyamaran. Dari tangan P disita dua lembar kulit harimau berukuran besar, satu lembar kulit Harimau ukuran kecil, satu tengkorak yang diduga jenis Harimau Sumatera, sebilah belati dan satu unit handphone.
Kulit harimau itu diakui P sebagai warisan keluarga dan sudah ada sejak dia kecil. Pria yang berprofesi sebagai petani ini menguasai kulit harimau itu sejak 2013.
"Tersangka mengaku kulit Harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu (Harimau satwa dilindungi)," sebut Haluan.
Petugas menduga kulit harimau itu diduga berasal dari Harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional itu.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa P selama ini menjual potongan kulit Harimau dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp57 juta. Dia berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak. Namun, P tidak menyadari calon pembelinya adalah petugas yang melakukan penyamaran. Dia pun ditangkap.
Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut," tegas Haluan.
Terkait kasus ini, Haluan mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi agar menyerahkan kepada pihak berwajib. "Tolong supaya jangan terulang lagi hal yang seperti ini," imbaunya.