Dimas Kurnia Wicaksono (27) warga Wonosaren RT 05 RW 08, Jagalan, Solo harus meringkuk di sel tahanan Polresta Surakarta. Karyawan swasta itu mengoplos elpiji 3 kg menjadi 12 kg. Hasil oplosan bahan bakar yang seharusnya menjadi hak warga kurang mampu tersebut kemudian dijual ke konsumen lainnya.
Dari kegiatan terlarang tersebut, Dimas bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 19,5 juta per bulan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar. Tersangka dikenakan pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf no UURI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu juga pasal tentang minyak dan gas bumi serta pasal tentang perdagangan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan warga pada Senin 15 Juli lalu. Mereka mencurigai adanya pangkalan elpiji di Kampung Randusari, Mojosongo yang melakukan pengoplosan elpiji 3 kg menjadi 12 kg. Pihaknya segera menyelidiki dan kemudian mendatangi lokasi dimaksud.
"Alhamdulillah dari kegiatan kemarin kita ungkap tersangka penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kita amankan DKW (Dimas Kurnia Wicaksono) selaku pemilik dan 7 karyawan lainnya," ujar Ribut saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (17/7)
Selain tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kg. Ratusan tabung tersebut siap dipindahkan ke tabung gas 12 kg. Kegiatan terlarang tersebut sudah dilakukan tersangka selama 3 bulan terakhir.
"Akibat kegiatan mereka ini menyebabkan terjadinya kelangkaan elpiji di Solo. Kita akan kembangkan terus untuk mencari tersangka lainnya. Harapannya kegiatan seperti tidak terulang lagi," katanya.
Selain tersangka dan ratusan tabung gas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya 2 unit mobil Daihatsu Gran Max, 14 buah selang dengan 2 regulator, timbangan portable electronic scale, obeng, ratusan biji tutup segel tabung, setengah karung plastik beras dan satu karung berisi tutup segel bekas tabung gas.
Kepada wartawan tersangka mengaku belajar mengoplos melalui YouTube. Namun ia menyangkal jika pendapatannya per bulan mencapai Rp19,5 juta. Menurut omset yang ia terima per bulannya hanya Rp6 juta saja.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polresta Surakarta, setiap hasil oplosan 1 tabung gas 12kg membutuhkan 4 tabung 3kg. Sementara dalam setiap hari tersangka membutuhkan 200 tabung 3kg. Setiap hasil oplosan tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 15 ribu per tabung.
"Jadi omset rata-rata penghasilan tersangka ini rata-rata setiap bulan Rp19,5 juta. Hasil oplosan mereka pasarkan di agen milik sendiri dan ke konsumen lainnya," tutupnya.