Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, calon pimpinan KPK wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN). Feri mengutip UU KPK bahwa dalam pasal 29, seseorang untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi beberapa syarat. Syarat di angka 11 menyebut harus mengumumkan harta kekayaan.
"Angka 11nya mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Feri dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih bahwa LHKPN bukan syarat capim KPK. Yenti menjawab kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) banyak ditemui peserta yang lolos seleksi tidak melapor LHKPN. Khususnya capim yang berasal dari aparat penegak hukum.
Feri mempertanyakan kredibilitas Pansel Capim KPK melihat pernyataan Yenti. Menurutnya, kalau Pansel Capim tidak membaca persyaratan, bagaimana hasil pimpinan KPK dari Pansel ini.
"Bagaimana sesrorang bisa layak menjadi pimpinan KPK agar seseorang memenuhi persyaratan capim KPK tentu saja pansel ini dipertanyakan kredibilitasnya melakukan seleksi capim KPK," kata Feri.
"Padahal uu sudah mengatakan harus wajib seseorang calon memenuhi syarat untuk memenuhi LHKPN," tegasnya.
Bahkan, Feri menduga ada permainan antara Pansel dengan pemerintahan. Bahwa agenda pencarian pimpinan KPK ini hanya sebuah rekayasa.
"Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK, dan itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua, kecuali kalau pansel dan pemerintah mematuhi apa yang dikehendaki UU KPK dan UU admininstrasi pemerintahan," kata Feri.