Ambon - Pesta malam rimbi atau jelang pernikahan di rumah La Jaia, warga Perumahan Telkom RT 004 RW 02 Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon berujung ricuh. Dalam kejadian tersebut, LW (23) dikeroyok hingga tewas oleh lima tersangka.
"Lima orang yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka berinisial HW (28), MIB (25), KML (24), serta JU dan RA masing-masing berusia 19 tahun," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Julkisno Kaisupy, Senin (15/7).
Awalnya, korban LW bersama dua orang temannya yang masih belum diketahui identitasnya memukul HW, RI, YU dan MU namun belum diketahui apa penyebabnya.
Selanjutnya para tersangka yang mengetahui HW dan rekan-rekannya dipukul lalu mereka mengejar korban LW.
"Rekan-rekan korban berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara LW berlari sendirian hingga sampai di lorong RT 002/02 Perumahan Pemda 1 (TKP kedua)," jelas Julkisno.
Di TKP kedua inilah korban LW dikeroyok para pelaku dan sempat dilerai dua warga hingga personel Polsek Teluk Ambon tiba di TKP, dan selanjutnya mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara di Tantui.
Namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS Bhayangkara sekitar pukul 08.00 WIT.
Korban LW diketahui tinggal di Dusun Waitetes Negeri Makariki Kecamatan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah.
Polisi telah melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti termasuk baju korban. "Lima orang disangkakan melanggar pasal 170 ayat (3) dan atau 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUH Pidana," beber Julkisno.