Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh hakim karena terbukti memerkosa 9 orang anak. Sayang, hukuman ini tampaknya belum dapat dilaksanakan, karena jaksa tidak memiliki standar operasi pelaksanaan (SOP) untuk pelaksanaan eksekusi pengebirian.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diketahui menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.
"Hukuman tambahan memang kebiri kimia. Dalam tuntutan kita tidak sertakan itu, tapi hakim memberi hukuman tambahan," tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Minggu (25/8).
Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pun meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, karena putusan ini dianggap 'baru', Kejati Jatim pun meminta petunjuk dari Kejagung untuk pelaksanaan teknisnya.
"Hukuman kebiri kimia ini kan baru. Jadi kita belum ada SOP nya bagaimana, petunjuk teknisnya belum ada kita. Makanya kita minta petunjuk dari pimpinan di Kejagung," tegasnya.
Ia menambahkan, hukuman tersebut bukan tidak dapat dilaksanakan. Namun, hukuman tersebut belum dapat terlaksana, karena persoalan teknis saja.
"Ya tinggal pelaksanaan teknis saja, karena memang belum ada tata cara bagaimana kita harus melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, Muhammad Aris sejak 2015 lalu terbukti telah mencabuli 9 anak gadis yang tersebar di wilayah Mojokerto. Modusnya, sepulang kerja menjadi tukang las dia mencari mangsa, kemudian membujuk korbannya dengan iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi lalu melakukan perbuatan asusila pada korban.
Namun nahas, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kamis (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.