Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan sistem ganjil-genap. Para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019)
Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.
"Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan kepolisian," katanya.