Jakarta - Ahmad Dhani dibawa ke Surabaya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pagi ini. Ahmad Dhani akan menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari Rutan (Cipinang) jam 3.00 WIB pagi," kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsam Marantoko.
Ahmad Dhani dibawa tim dari Kejari Surabaya yang ditugaskan menjemput ke Jakarta. Selain itu, Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukum dan keluarga.
"Tim lawyer dan keluarga," sebut Hendarsam.
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di PN Surabaya. Kasus ini berawal saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalam vlog-nya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya 'idiot'.
Ahmad Dhani sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Ahmad Dhani lewat pengacara sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel.