Bea Cukai Malang mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Sebanyak 3.131.580 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) bermerek AZ dan SB disita petugas guna diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang (Plh), Surjaningsih mengatakan, barang bukti rokok yang disita terdiri dari 2.086.000 batang berbentuk batangan dan 1.045.580 batang berbentuk kemasan.
"Pelanggaran kali ini diduga dilakukan salah satu pabrik rokok di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang," ungkap Surjaningsih dalam keterangan persnya, Selasa (26/2).
Petugas Bea Cukai Malang berhasil mengungkap pelanggaran tersebut ketika sedang melakukan kegiatan visiting (kunjungan). Visiting sendiri merupakan salah satu kegiatan petugas pengawasan ke pabrik guna melakukan pemeriksaan.
Petugas melakukan visiting Selasa (19/2) sekitar pukul 09.00 WIB ke PT BK. Saat itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. PT BK melakukan produksi rokok dengan merek dan mesin yang belum dilaporkan ke Kantor Bea Cukai Malang.
"Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut," katanya.
Nilai rokok ilegal yang berhasil diamankan sekitar Rp 782.895.000 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1.478.309.313.