Gerai di food court Pulau D reklamasi atau Pantai Maju
Jakarta - Kawasan kuliner atau food court ditemukan di Pulau D reklamasiyang kini bernama Pantai Maju. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan food court yang ada di Teluk Jakarta itu tak berizin.
"Menurut mereka (jajaran Pemprov DKI Jakarta), tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan," ucap Anies kepada wartawan di Monas, Senin (11/2/2019).
Keberadaan food court terlarang di Pulau Maju ini sebelumnya diketahui lewat video yang tersebar. Dalam video tersebut, tampak adanya aktivitas restoran di pulau buatan tersebut.
Video aktivitas restoran di Pulau D reklamasi teluk Jakarta sudah beroperasi (Foto: Dok. Istimewa)
Padahal, Anies telah menyegel bangunan di pulau tersebut sejak Juni 2018. Anies juga telah mengubah nama pulau reklamasi Pulau C, D, dan G menjadi Pantai Kita, Maju, dan Bersama.
Anies mengatakan pulau-pulau tersebut terbuka untuk umum. Namun dia menegaskan kegiatan yang dilakukan di sana harus mendapatkan izin.
Anies sempat meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengecek izin kawasan kuliner yang ada di pulau reklamasi. Anies mengaku masih menunggu laporan tersebut.
"Kemarin sore saya sudah panggil Pak Sekda untuk melakukan pengecekan izin. Mungkin hari ini saya dapat kabarnya. Tapi food court dan lainnya di Jakarta harus ada izin," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/1) lalu.
Anies membantah kecolongan terkait adanya kawasan kuliner di Pulau D .
"Begitu sebuah tempat dijadikan tempat terbuka. Maka siapa saja bisa melakukan aktivitas apa saja. Nah, menurut saya di situ yang harus fair kita begitu ada pelanggaran, ada laporan kita tindak," jelas Anies. Menurutnya, tempat tersebut memang sudah terbuka bagi warga.