Para warga Palestina memajang berbagai poster kerabatnya yang dipenjara oleh Israel.
TEL AVIV - Israel menahan atau membekukan uang sebesar USD138 juta atau lebih dari Rp1,9 triliun milik Palestina yang dikumpulkan dari pajak. Tindakan itu diklaim sebagai pembalasan terhadap Otoritas Palestina karena membayar keluarga yang dipenjara atas kejahatan anti-Israel.
Langkah pembekuan uang sebesar itu diumumkan oleh Kabinet Keamanan Israel pada hari Minggu, ketika memutuskan untuk memberlakukan hukum, yang disahkan oleh parlemen Israel Juli lalu.
Undang-undang yang disahkan memungkinkan Israel untuk membekukan dan memotong dana dari pendapatan pajak Palestina. Otoritas Palestina selama ini memang membayar keluarga dari mereka yang dipenjara oleh Tel Aviv serta mantan tahanan.
Menurut data pemerintah Israel, pada tahun lalu, uang sebesar USD138 juta dibayarkan telah dibayarkan oleh Otoritas Palestina kepada orang-orang seperti itu.
Palestina melihat tunjangan itu sebagai program kesejahteraan bagi para pahlawan perjuangan nasionalnya. Namun, Israel dan juga Amerika Serikat (AS) menganggapnya sebagai uang untuk menumbuhkan "terorisme".
Terlepas dari langkah Israel, otoritas Palestina bersikeras untuk melanjutkan pembayaran. Otoritas Palestina mengutuk keputusan Tel Aviv dengan sebutan "pencurian."
"Ini adalah upaya untuk menekan kami dan memeras kami," kata Wasel Abu Youssef, seorang pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), kepada Reuters, Senin (18/2/2019).
"Bahkan jika dibiarkan dengan hanya satu dolar, kita akan membayarnya kepada keluarga para martir, para tahanan dan yang terluka," lanjut dia.