Bejat sekali kelakuan pria lansia usia 64 tahun ini. MR, warga Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ini mencabuli dua gadis yang tak lain tetangganya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban AA (18) dan VW (14) bersama kedua orangtuanya melapor ke polisi. Belum sempat ditangkap, MR akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya.
Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, menceritakan MR yang sehari-hari bekerja sebagai petani mendatangi rumah korban. Saat itu, orangtua korban sedang berada di pasar, hanya ada AA sedang menonton televisi.
Seolah memanfaatkan situasi, MR langsung memeluk korban AA dari belakang dan menciumnya.
"Korban AA marah dan menyuruh pelaku keluar. Namun pelaku balik marah dan mengucapkan kata genit ke korban. Bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh bagian tubuh korban," kata Mangatas Tambunan, Rabu (27/2).
AA kemudian menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Ternyata, WV (14), adiknya juga ikut bercerita pernah dicabuli MR sebanyak dua kali.
"Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang bagian tubuh korban," katanya.
Saat ini, MR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Adapun barang bukti yang diamankan terkait kejadian ini diantaranya dua lembar baju korban milik VW, dua lembar rok warna coklat dan biru milik VW, satu lembar baju warna putih milik AA, satu lembar rok coklat milik AA dan satu lembar jilbab coklat milik AA.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.