
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Singkawang Timur merekomendasikan 176 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak memberikan hak pilih pada pemilu tanggal 17 April 2019.
"Sebelumnya, jumlah yang direkomendasikan RSJ sebanyak 239 orang, namun setelah dipilah kembali ada 176 orang yang direkomendasikan untuk bisa memilih dalam Pemilu 2019," kata Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Sabtu (23/3).
Menurut dia, terkait dengan tempat pemungutan suara, di RSJ itu bukan merupakan TPS khusus atau tambahan, tetapi ditetapkan sebagai TPS reguler, termasuk dari 673 jumlah TPS yang ada di Singkawang.
"Artinya, TPS yang ada di RSJ sudah ditetapkan sejak awal bahwa di RSJ itu memang sudah ada TPS, jadi bukan TPS tambahan atau khusus," tuturnya.
Sedangkan untuk basis pemilihnya, diambil dari pasien yang ada di RSJ tersebut, karena di TPS memang ada pemilih yang termasuk sebagai pemilih reguler dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Pihak RSJ menyatakan ada 176 ODGJ yang berhak untuk memilih pada pemilu nanti, namun tidak menutup kemungkinan pada hari H akan berubah. "Tetapi untuk informasi saat ini ada 176 orang yang memang direkomendasikan untuk bisa memilih dengan kategori ODGJ ringan," katanya.
Alasan mengapa jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan berubah, katanya, karena ODGJ ini sewaktu-waktu kondisi kejiwaannya bisa berubah. "Artinya, dari ringan bisa saja berubah menjadi kondisi berat, sehingga rekomendasi dari RSJ akan tetap ditunggu sampai hari H Pemilu 2019. Kalaupun rekomendasi terbaru disampaikan pada H-7 atau H-1 pemilu, kita tetap menunggu itu sehingga apa yang diberikan pihak RSJ sesuai dengan regulasi yang kita laksanakan baik itu di PKPU Nomor 37 maupun PKPU Nomor 3 tentang Penguatan dan Penghitungan Surat Suara Tahun 2019," imbuh dia.
Dia mengatakan, ODGJ yang bisa memberikan hak pilihnya dengan syarat RSJ memberikan keterangan bahwa mereka memang bisa menggunakan hak pilihnya.
Pelaksana Tugas Direktur RSJ Singkawang Ferawati Ginting mengatakan, sesuai dengan rekomendasi dari RSJ Provinsi Kalbar, ada sebanyak 176 pasien yang layak untuk memberikan hak pilih pada Pemilu 2019.
"Tetapi pada saat pencoblosan nanti, kita akan melihat dan mendengarkan terlebih dahulu rekomendasi dari dokter ahli jiwa, psikolog dan konsulen. Apakah jumlah yang direkomendasikan itu benar-benar layak atau tidak untuk memberikan hak pilihnya pada hari H. Jika memang semuanya layak barulah pasien tersebut bisa mencoblos surat suara," katanya. Demikian dilansir Antara.