BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Wednesday, March 27, 2019

2 Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Keluarga Histeris di Pengadilan

2 Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Keluarga Histeris di Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumut, menjatuhkan hukuman mati kepada Marzuki alias Zuki dan Mardhani alias Dhani. Kedua warga Asahan ini dijatuhi hukuman mati setelah terbukti bersalah menjadi kurir 20 kg sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang terpisah, Rabu (27/3) sore. Majelis menyatakan Marzuki dan Mardhani terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) UU tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ulina.
Keluarga terdakwa langsung histeris begitu mendengar putusan itu. Mereka menangis dan berpelukan. Bahkan salah seorang di antaranya pingsan, sehingga harus digotong ke luar ruang sidang.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Marzuki dan Mardhani dihukum seumur hidup.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU Roi Baringin Tambunan juga menyatakan hal yang sama.
Dalam perkara ini, Marzuki dan Mardhani terlibat dalam penyelundupan 20 kg sabu-sabu itu dari Malaysia. Keduanya mengatur penjemputan narkotika itu atas perintah seseorang bernama Ayah (DPO).
Pengaturan pengiriman sabu-sabu itu dimulai sejak 10 November 2018. Saat itu, Mardhani menghubungkan Marzuki dengan Ayah. Mereka merencanakan penjemputan 20 kg sabu-sabu dari Malaysia dengan upah Rp 30 juta per kg. Upah diberikan setelah pekerjaan selesai, yakni saat narkotika itu diserahkan ke Mardhani
Pada 20 September, Marzuki menyuruh Ayong (DPO) untuk mengambil dan menyimpan sabu-sabu itu di Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kg.
Selanjutnya, Marzuki menyuruh Kecap (DPO) untuk berangkat ke Malaysia menggunakan boat dan mengambil sabu-sabu dari Ayong. Upahnya disepakati Rp 3 juta per kg.
Pada 24 September 2018, Kecap sudah kembali dari Malaysia dan tiba di Kuala Bagan Asahan. Dia akhirnya menyerahkan 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu yang disimpan dalam 3 jeriken, kepada Marzuki di kawasan Pasar Baru, Tanjung Balai.
Selanjutnya, Marzuki menyerahkan narkotika itu kepada Mardhani di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku, Simpang Kawat, Asahan. Mereka selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.
Mardhani kemudian ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Mesjid AL-Huda Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Dari rumah itu ditemukan 3 jeriken berisi 20 bungkus atau 20 kg sabu-sabu.
Marzuki ditangkap keesokan harinya, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 07.30 Wib. Dia diringkus di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Asahan.