14 orang warga negara asing (WNA) terdaftar namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) wilayah DIY. 14 orang WNA ini tersebar di empat kabupaten/kota di DIY.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashirudin mengatakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan tercatat ada 14 orang WNA yang tercatat di DPT. Jumlah ini bertambah dari data 6 Maret 2019 yang lalu.
Saat itu Bawaslu DIY menyebut ada 10 orang WNA yang tercatat di DPT. Setelah dilakukan verifikasi faktual ternyata jumlah tersebut naik menjadi 14 WNA.
"Total ada 14 WNA yang tercatat masuk ke DPT DIY," ujar Amir saat dihubungi, Senin (11/3).
Amir merinci ke 14 WNA ini tersebar sebanyak 8 orang di Kabupaten Bantul, 4 orang di Sleman, 1 orang di Gunungkidul dan 1 orang di Kota Yogyakarta.
"Awal ada 10 orang WNA. Tersebar 8 WNA ada di Bantul, 1 WNA di Sleman, dan 1 WNA di Kota Yogyakarta. Setelah dilakukan verifikasi kembali. Jumlahnya bertambah. Di Sleman jadi 4 WNA dan Gunungkidul ditemukan 1 WNA," urai Amir.
Amir menambahkan nantinya temuan itu akan dilaporkan ke Bawaslu RI. Setelahnya Bawaslu RI akan meneruskannya ke KPU RI.
"Keputusan pencoretan WNA dari DPT ini merupakan kewenangan dari KPU RI," tutup Amir.