Riau - Tim Reskrim Polsek Tambang menangkap pria inisial SU (39) karena diduga mencabuli bocah perempuan di bawah umur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di sebuah perumahan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuannya yang baru berusia 6 tahun. Pelapornya keluarga korban inisial N," ujar Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi Rabu (13/3).
Ketika itu, N tengah mencari anak perempuannya ke rumah tetangga. Namun tak ditemukan. Tak lama kemudian, akhirnya korban pulang sendirian ke rumah.
N curiga karena anaknya hanya diam saja ketika ditanya apakah diganggu oleh pelaku yang bekerja di dekat rumahnya.
"Akhirnya korban menceritakan bawah pelaku telah berbuat tak senonoh kepadanya. Ibu korban kembali bertanya kapan kejadiannya dan korban menjawab lupa," kata Jufredi.
Alangkah sedihnya N mendengar anaknya yang masih sangat kecil itu menderita kekerasan seksual oleh pelaku. Kemudian ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa.
"Dari hasil pemeriksaan bidan, ternyata benar korban telah dicabuli. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkannya ke Polsek Tambang," jelasnya.
Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi keberadaan tersangka SU. Polisi langsung mencari tersangka dan berhasil menangkapnya.
"Saat ini tersangka SU telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.