Polisi menangkap seorang pemuda Dedy Wahyu Al Rahman (18) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dedy ditangkap atas tuduhan pemerkosaan.
Dedy ditangkap di rumah orangtuanya di Blimbing, Malang, Jawa Timur, pada Senin (20/5) pukul 19.00 Wita. Sebelumnya, dia coba melarikan diri setelah memerkosa korban berinisial DPT (18).
"Kita bergerak cepat, sehingga pelaku berhasil diamankan di Malang Jawa Timur," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono di Mapolresta Denpasar, Rabu (22/5).
Pemerkosaan bermula saat keduanya saling berkenalan di media sosial Facebook pada Sabtu (11/5) lalu. Setelah itu, korban dan pelaku saling berkirim pesan lewat messeger dan beberapa kali melakukan video call melalui whatsApp.
Selanjutnya, pada Rabu (15/5) pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengancam jika tidak mau. Saking takutnya, korban mendatangi lokasi mereka janjian ketemu di pertigaan dekat tempat tinggal korban pukul 19.30 Wita.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dilanjutkan ke sebuah penginapan Pondok Arta Jalan Mertasari nomor 919, Sanur Denpasar Selatan, dengan alasan mampir ke indekos teman pelaku.
Setibanya di penginapan, pelaku berbicara dengan seseorang, sementara korban menunggu di parkiran. Setelah selesai berbicara korban diajak masuk ke dalam kamar oleh pelaku dan kemudian kamar di kunci.
Di dalam kamar, pelaku memukul dan memperkosa korban saat dia hendak berontak dengan berteriak. Setelah diperkosa korban di antar kembali ke tempat pertama bertemu dengan pelaku.
"Modusnya, kenalan lewat Facebook dan terus chatting-chatting, video call dan diajak ketemu. Saat ketemu diajak ke penginapan dan korban selanjutnya diacam dan dicekek lehernya dan terus dilakukan pemerkosaan," jelas dia.
Saat diperiksa, pelaku mengaku dari salah ormas terbesar di Bali untuk menakuti korban
"Pelaku dan korban sudah kenalan sekitar satu bulanan. Pelaku juga mengaku anggota Ormas. Pelaku ini langsung mengacam korban begitu masuk dicekek dan memenuhi hasratnya. Setelah dapat (memerkosa) korban diantarkan lagi ke indekosnya," jelasnya.
Sebagai barang bukti, satu buah baju kaos warna putih, satu buah celana pendekkain warna coklat, satu buah baju rompi warna biru, satu singlet warna hitam, satu BH warna merah, satu celana panjang jins biru dan satu celana dalam warna orange.
"Kita kenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," ujarnya.