Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyiapkan Rp 250 miliar untuk alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non ASN.
Sekda Jabar, Iwa Karniwa memastikan, peraturan gubernur (Pergub) untuk pencairan THR sudah diterbitkan meski revisi Peraturan Pemerintah (PP) belum terlaksana.
"Pencairan (THR) untuk non ASN harus sama dengan ASN, satu bulan gaji pada Jumat (24/5)," ujarnya di Gedung Sate Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/5).
"Sore sudah masuk ke rekening masing-masing," sambungnya.
Disinggung mengenai tunjangan dan gaji bulan Juni pun bisa dibayarkan pada 30 Mei. Wacana pembayaran gaji tersebut sudah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal itu tidak terlepas dari faktor cuti lebaran cukup panjang. Para pegawai dan ASN diberi jatah libur selama 10 hari terhitung dari tanggal 31 Mei sampai dengan 9 Juni 2019.
"Biasanya untuk pembayaran gaji dan tunjangan tanggal 1 atau 2 kalau tanggal 1-nya minggu. Nah, karena mulai masuknya tanggal 10 kan jauh, maka kita usulkan tanggal 30 Mei sudah bisa dibayarkan," ujarnya.
Iwa berharap, usulannya ini bisa terealisasi agar gaji dan tunjangan tidak perlu menunggu pasca cuti bersama.