BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Wednesday, June 12, 2019

Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut

Foto: shutterstock

Jakarta - Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 251 pengaduan perusahaan yang bermasalah dalam membayar THR.

Dari total 251, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Lantas bagaimana dengan sisa 109 perusahaan lainnya? Apa sanksinya jika tak mau membayar THR?

Foto: iStock

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, 109 perusahaan tersebut diperiksa untuk memastikan pembayaran THR yang terlambat itu sudah dilunasi atau belum.

"Pengawas kan turun ke lapangan ke perusahaan karena kan kemarin tidak semua perusahaan pada saat cuti bersama beroperasi. Jadi setelah Lebaran baru diperiksa, dilakukan pemeriksaan itu memastikan apakah belum bayar, apa sudah bayar," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut Franky bisa saja setelah diperiksa ternyata 109 perusahaan ini sudah memenuhi pembayaran THR yang terlambat diberikan ke karyawan. Dalam hal ini tidak akan dijatuhi sanksi. Sanksi baru akan diberikan jika perusahaan benar-benar enggan membayar THR.

"Kan sebagian besar juga banyak yang terlambat dibayarkan, mungkin saja setelah itu sudah dibayarkan. Bukan berarti kalau dalam proses belum dibayarkan. Pengawas kan cuma verifikasi saja ternyata sudah dibayarkan, ya memastikan," jelasnya.

Jika nanti dari hasil pemeriksaan ada perusahaan yang kedapatan belum membayar THR segera diambil tindakan, dengan permulaan pemberian peringatan sebanyak 2 kali untuk segera membayar THR. Kalau tetap bandel, siap-siap saja diberikan sanksi.

Foto: iStock

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi ini, yang pertama baru berupa peringatan. Jika satu kali peringatan diabaikan, akan diberikan peringatan kedua.

"Kalau sudah diberikan peringatan belum dibayar, dikeluarkan nota kedua untuk menegaskan lagi nota pertama kapan pelaksanaan pembayaran THR," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Jika itu tidak mempan juga, Kemnaker bakal merekomendasikan ke kepala daerah di mana perusahaan tersebut bertempat untuk menjatuhkan sanksi administratif, pembatasan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Dari kepala daerah biasanya akan diteruskan ke dinas-dinas terkait yang memberikan izin usaha. Nantinya dinas terkait, atas instruksi kepala daerah bakal menjatuhi sanksi dengan menghambat kegiatan usaha perusahaan yang tak mau bayar THR.

"Jadi tergantung mereka, mungkin masih diberikan kesempatan dengan hanya teguran tertulis, atau mungkin kalau memang betul-betul perusahaannya tidak membayarkan ya sudah cabut izin kegiatan usahanya mereka," jelasnya.

Berkaitan dengan itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya bakal memperlakukan perusahaan yang bandel seperti apa.