BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Friday, July 26, 2019

Berdalih Tidak Punya Uang Urus Izin, 2 WNA Overstay hingga Menikah di Jabar

Berdalih Tidak Punya Uang Urus Izin, 2 WNA Overstay hingga Menikah di Jabar

10 warga negara asing (WNA) di wilayah Pariangan Timur dideportasi sejak Januari hingga Juli 2019. kepala Sub Seksi Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasiknalaya, Irwan Purnama menyebut, di bulan Juli awalnya menemukan seorang WNA asal Malaysia bernama Zohdi bin Lazim. Dia ditangkap di Dusun Gunungsari, Desa Ciparay, Kecamatan Cilodong, Kabupaten Ciamis, pada Kamis (18/7).

"Zohdi diketahui telah menikah dengan seorang warga negara Indonesia bernama Anah dan menetap alamat itu. Ketika didatangi petugas imigrasi, lelaki Malaysia itu tak bisa menunjukkan dokumen Keimigrasian sehingga kita bawa ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya," ujarnya, Jumat (26/7).
Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan pada paspor milik Zohdi, namun ternyata sudah habis masa berlakunya pada 23 Juli 2016 dan diperiksa terakhir pada Desember 2014. Kepada petugas, Zohdi tidak bisa memperpanjang masa izin tinggal karena tidak memiliki uang. "Ia sempat bertani karena kondisi ekonominya yang sulit itu," tuturnya.
Imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar malaysia sehingga pada Kamis (25/7) kemarin, dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Husein Sastranegara, Bandung. "Sebelum mendeportasi Zohdi, kita juga mendeportasi WNA asal Australia yang bernama Sonya Marie Mellor pada Rabu (24/7)," ungkapnya.
Sonya dideportasi karena melebihi batas waktu tinggal 60 hari di Indonesia. Selama di Indonesia, Sonya tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
"Saat didatangi memang ditemukan WNA asal Australia dengan izin tinggal kunjungan dan melebihi batas waktu tinggal. Petugas pun langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sonya pernah memiliki izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Bandung. Namun, izin tersebut hanya berlaku hingga 26 Januari 2016. Sementara, yang bersangkutan tidak pernah melakukan perpanjangan izin.
"WNA itu juga diketahui sudah menikah dengan seorang WNI atas nama Dede Himawan, bahkan mereka berdua telah memiliki anak yang berusia tiga tahun. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk perpanjang izin tinggal," ungkapnya.
Zohdi dan Sonya melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain melakukan deportasi, pihak imigrasi juga merekomendasikan agar WNA itu ditangkal untuk masuk ke Indonesia.
"Sejak Januari 2019 kita telah memulangkan 10 WNA ke negara asalnya yang tertangkap di wilayah Priangan Timur. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Nigeria, Cina, India, Malaysia, Australia. Para WNA itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian. Kasus paling banyak overstay," ungkapnya.