Mataram - Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggenapkan vonis mati kedua bagi WN Prancis yaitu Dorfin Felix (35). Yang pertama yaitu dijatuhkan kepada Serge Atlaoui. Siapa mereka?
Serge terciduk aparat pada 11 November 2005. Polisi menggerebek pabrik itu dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Presiden SBY sempat meninjau lokasi karena menjadi pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia.
Pada April 2015, Serge sudah dibawa ke lokasi eksekusi mati. Tapi di menit-menit terakhir, dia diminta balik badan sehingga lolos dari peluru eksekutor.
Setelah melalui proses hukum, akhirnya kesembilan orang di atas dihukum mati oleh pada Mei 2007, termasuk Serge.
"Dia mendaftarkan perlawanan terhadap Keputusan Presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di menit terakhir batas pengajuan, yakni Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana kala itu.
Anehnya, jaksa hanya menuntut hukuman 20 tahun penjara kepada Dorfin. Majelis hakim PN Mataram menolak mentah-mentah tuntutan dan memilih menjatuhkan hukuman lebih berat dan paling maksimal.
Hingga kini, Serge dengan 8 gembong narkoba komplotannya masih hidup di LP Nusakambangan.
Empat tahun berlalu, ulah WN Prancis membawa narkoba kembali terendus di Mataram, NTB. Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018.
Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Total narkoba yang dikantonginya sekitar 2,9 kg. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada 21 Januari 2019, Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali.
Pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara.
"Menjatuhkan hukuman mati," ucap majelis diketok ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta pada Senin (20/5/2019).
Dorfin langsung mengajukan banding. Ia tak terima dengan vonis itu. Lalu, akankah drama Dorfin akan sepanjang Serge?