Seorang pria beristri bernama Jefri (19) warga Tualang Kabupaten Siak ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis berusia 17 tahun. Perbuatan pelaku diketahui orangtua korban hingga berujung ke polisi.
"Lokasi persetubuhan dilakukan pelaku terhadap korban secara paksa di tempat sepi, areal perusahaan kebun akasia," ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David kepada merdeka.com, Minggu (10/3).
Peristiwa itu terjadi ketika korban mencari kangkung di areal tersebut. Korban hendak meminta tolong kepada pelaku untuk mengangkatkan karung berisi kangkung ke pundak korban.
"Namun pelaku justru langsung menutup mulut korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban tidak mau dan pelaku memukul wajah korban," kata David.
Karena mendapat perlakuan kasar dan tak berdaya untuk melawan, akhirnya korban disetubuhi pelaku. Meski sempat berteriak untuk meminta pertolongan, namun kondisi yang sepi membuat pelaku berhasil memperkosa korban.
"Setelah kejadian, pelaku itu meninggalkan korban di lokasi. Lalu korban pulang dan mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya," jelas David.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan. Polisi menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di rumah meneknya, mau menemui anak dan istrinya.
"Kemudian anggota Polsek Tualang tiba di rumah nenek pelaku dan melihat pelaku sedang berdiri tepat di depan halaman. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tualang untuk dimintai keterangannya dan diproses hukum," pungkas David.