Bukhori (60), guru ngaji di Kelurahan Benda-Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, tak bisa mengelak saat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan. Dia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan sebagai korban adalah SZF (10). Kasus ini terendus setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban.
"Korban kebetulan adalah murid yang diajarkan untuk mengaji," kata Ferdy di Mapolres Tangsel saat mengungkap kasus tindak pidana pencabulan itu, Senin (4/3).
Tindakan pencabulan itu terjadi pada (18/2) lalu. Saat itu, korban SFZ (10) dan beberapa rekannya sedang mengikuti kegiatan mengaji di kediaman pelaku di Pamulang.
"Saat proses mengajar ngaji berlangsung kejadian itu. Korban mengeluhkan sakit kepada orang tuanya," jelasnya.
Saat berada di kantor polisi, korban menceritakan kejadian tersebut. "Di hadapan polisi, guru ngaji cabul ini mengaku khilaf dengan perbuatannya. Dia mengaku berfantasi sendiri, setelah lama menduda. Untuk pengakuannya baru satu korban, kita telusuri ini, apakah ada korban lainnya. Mengingat murid-murid pelaku banyak anak-anak," kata dia.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami persiapkan pelaku ditambah 1/3 masa hukuman, karena pelaku adalah pengajar dari korban," terangnya.