Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menyiapkan rumah susun (rusun) siap huni yang disewakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Purbalingga. Rusun siap huni berlantai empat tersebut berlokasi di Jalan Walik Purbalingga.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Purbalingga, Zaenal Abidin merinci harga sewa perbulan dipatok mulai dari Rp 250 ribu per bulan untuk penyewaan rusun yang ada di lantai empat. Sedangkan untuk rusun yang berada di lantai tiga besaran sewa adalah Rp 300 ribu per bulan, lantai dua sebesar Rp 350 ribu per bulan dan yang berada di lantai dasar sebesar Rp 400 ribu per bulan.
Menurutnya, besaran uang sewa yang bervariasi bukanlah karena fasilitas yang berbeda. Tetapi mempertimbangkan akses ke lantai yang lebih tinggi membutuhkan tenaga ekstra sehingga lantai paling atas dikenakan biaya yang relatif lebih rendah.
"Untuk fasilitas sama saja ada dua bed, kamar mandi berikut showernya. Silakan untuk mendaftar menjadi penghuni karena pendaftaran sudah dibuka dari 8 Maret lalu hingga 20 Maret," kata Zaenal, Senin (11/3).
Saat disinggung kriteria yang bisa mendaftar yaitu MBR. Zaenal menjelaskan, kriteria MBR ditentukan oleh Dinsosdalduk KB P3A dengan variabel-variabel tertentu. Dinrumkim saat ini sedang berkoordinasi dengan instansi lain tentang kriteria yang bisa mendaftar rusun tersebut.
"Ukurannya 3x6. Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak lain termasuk dinas socsial karena mereka yang mempunyai variabel-variabel tentang MBR," imbuhnya.
Zaenal juga menuturkan, lama sewa selama tiga tahun. Jika selama tiga tahun yang bersangkutan belum sanggup mempunyai rumah sendiri, sewa akan diperpanjang tiga tahun lagi.
"Jika penyewa belum bisa memiliki rumah sendiri, kami akan memperpanjang sewa tersebut satu periode lagi (tiga tahun)," tutupnya.