BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Saturday, March 23, 2019

Polisi Tangkap Perampok Pembunuh Satu Keluarga di Gorontalo

Polisi Tangkap Perampok Pembunuh Satu Keluarga di Gorontalo


Aparat gabungan menangkap perampok sadis di rumah salah satu warga Kecamatan Kota Selatan, Gotontalo. Seluruh anggota keluarga dalam rumah tersebut menjadi korban.
Dua orang meninggal dunia atas nama Simon Pangkong (49) dan Sintiawati Hariyono (70). Simon meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan Sintiawati meninggal dunia setelah berada di ke RS Multazam, Kota Gorontalo.
Sementara korban yang mengalami luka serius yakni Yohanes Pangkong (80) dan Imelda Pangkong (46). Yohanes mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka sobek di jari manis lengan kiri.
Sementara Imelda mengalami 3 luka tusuk di perut sebelah kanan, 2 luka tusuk di perut sebelah kiri, dan 2 luka sobek di lengan sebelah kiri. Saat ini kondisi keduanya masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bunda, Kota Gorontalo.
Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3) kemarin. Pelaku sebelumnya beraksi pada Senin (18/3) dini hari.
"Tim gabungan resmob Polres Gorontalo Kota dan Polda kemarin sore di desa Belopa Kecamatan Bajo Kabuoaten Luwu Sulawesi Selatan,berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial K (34) berprofesi sebagai Tukang kunci yang diduga keras sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka," kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Radja, Sabtu (23/3).
Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang kunci yang tempat mangkalnya tidak jauh dari rumah korban. "Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil oleh TKP dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi selatan, dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku," kata Robin.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Hendy Seno Nugroho, alasan pelaku melakukan pencurian adalah karena ingin melunasi hutang. "Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia melakukan perbuatan pencurian karena ingin melunasi hutang dan akan menikah, namun aksinya keburu ketahuan oleh pemilik rumah sehingga dia melakukan penganiayaan dan berakibat 2 orang meninggal dan 2 orang lainnya luka-luka dan masih dalam perawatan," kata Hendy.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.