
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinsial G mengendalikan dua kurir lokal untuk mengedarkan ekstasi ke sejumlah daerah di Indonesia. Pelaku kini dijebloskan ke jeruji besi
"Kami berhasil membekuk G di bandara Kualanamu, Medan, Sabtu 16 Maret 2019," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (23/3).
Hengki mengatakan, G diduga sebagai salah satu kaki tangan kaki tangan bandar besar internasional di Penang, Malaysia. G berkolaborasi dengan jaringan narkoba di Lapas Tanjung Gusta untuk mengedarkan ekstasi buatan Malaysia ke Jakarta.
"Jalurnya Malaysia-Batam-Medan-Jakarta," ucap Hengki.
Hengki menjelaskan kronologi penangkapan. Polisi lebih dulu menangkap dua orang kurir di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 11 Februari 2019 dini hari.
"Kami tangkap adalah YT (34) dan DO (34). Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak 3.800 butir narkoba jenis pil ekstasi yang dikemas di dalam dua kemasan Keripik Kentang Telur Asin (BOSS Salted Egg)" ujar dia.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus ini guna menguak sindikat yang lebih besar. Pengakuan pelaku, narkoba didapat dari G yang merupakan warga Malaysia.
"Petugas memburu tersangka (G) dan berhasil menangkapnya," ucap dia.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.