PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo mengklaim bau busuk yang dikeluarkan pabrik serat rayon tersebut sudah mulai tertangani. Selama menjalani sanksi administratif yang dijatuhkan Pemkab Sukoharjo sejak 23 Februari 2018 lalu anak perusahaan PT Sritex tersebut terus melakukan perbaikan dalam pengolahan limbah.
Sementara sanksi berupa penghentian operasional baru akan berakhir pada Agustus 2019. Menurut Manajer Humas PT RUM, Bintoro Dibyoseputro, progres perbaikan pengolahan limbah hingga hari ini sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan secara baku oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).
"Selama masa sanksi ini kami menangani pembuangan limbah dengan serius. Jadi tidak hanya berhenti pada slogan saja," ujar Bintoro kepada sejumlah wartawan di PT RUM, Nguter, Sukoharjo, Kamis (28/3).
Untuk pengolahan limbah cair, lanjut dia, sudah menggunakan teknologi paling terkini. Dengan teknologi tersebut, limbah yang dihasilkan sudah memenuhi persyaratan baku dari Kemen LHK. Selain limbah cair, jelas Bintoro, PT RUM juga menghasilkan limbah padat dan udara. Menurutnya, ketiga jenis limbah itu sudah mulai dikelola menggunakan teknologi terkini.
"Untuk limbah cair, sudah tidak menimbulkan bau, sudah tidak dikeluhkan masyarakat," katanya.
Bintoro berharap, kemajuan dalam pengolahan limbah cair ini bisa diikuti dengan pengolahan limbah udara atau gas. PT RUM, masih kata Bintoro, mempunyai alat bernama 'wet scrubber' dan gas yang dihasilkan masih satu kilogram masih jauh di bawah ambang batas yang diperbolehkan yakni 30 kilogram.
Ia berjanji tak lama lagi PT RUM akan melakukan daur ulang atau recovery asam sulfat (H2SO4). Dengan proses daur ulang ini, diharapkan sulfur yang selama ini menjadi penyebab utama gangguan udara bisa didaur ulang.
"Harapannya setelah proses ini, limbah pabrik tidak lagi mengganggu, setelah direcovery bisa menjadi bahan H2SO4)," jelasnya lagi.
Namun, ia beralasan, untuk recovery tersebut dibutuhkan waktu yang cukup lama. Yakni minimal 24 bulan untuk benar-benar bisa menghilangkan bau yang selama ini dikeluhkan masyarakat tersebut.