Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra disebut mendapatkan aliran uang dari para pemenang lelang pemerintah. Ia mendapatkan jatah sebesar lima persen dari total anggaran proyek.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Avip Suherdian ketika dihadirkan menjadi saksi.
Permintaan jatah lima persen disampaikan oleh pejabat dinas kepada peserta lelang. "Kami diminta Pak Bupati untuk kami informasikan kepada peserta," ujar Avip saat ditanya hakim terkait permintaan jatah tersebut.
Adapun pemberian uang itu direalisasikan dari perusahaan bisa melalui dirinya atau langsung kepada bupati. "(Pemberian jatah) ada melalui dinas atau langsung," ucapnya.
Mendengar hal itu, Sunjaya Purwadisastra lantas memberikan pernyataan menjelaskan perihal permintaan jatah lima persen. Ia menyebut bahwa hal itu justru berawal dari keluhan Avip pada tahun 2016.
Saat itu, Sunjaya menyebut Avip mengeluhkan permintaan mantan Wakil Bupati, Tasiya Soemadi yang meminta jatah 10 persen. Pasalnya, semua urusan proyek dikuasai Tasiya Soemadi sebelum ditangkap (dalam kasus berbeda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mwski demikian, Sunjaya mengakui menerima jatah lima persen. Namun, itu sejak tahun 2017 setelah wakil bupati ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan pada Senin (30/4/2018) terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012.
"Menerima dari tahun 2017 yang menerima sekretaris pribadi saya Sunaedi. Bisa dicek nanti. Saya menerima setelah tahun 2017. Tapi tidak bicara prosentase. Saya menerima lewat sekretaris pribadi saya," kata Sunjaya.
Sunjaya lantas mengakui seluruh perbuatan yang dia lakukan. Dia mengaku bersalah atas semua yang dia lakukan.
"Saya mohon maaf kepada majelis, JPU, saya merasa salah menerima uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN. Itu kesalahan saya dan insya Allah tidak akan terjadi lagi. Saya akui itu perbuatan saya disengaja maupun tidak," pungkasnya.