YOGYAKARTA - Petugas Bandara Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan kuda laut kering yang dibawa calon penumpang pesawat Air Asia.
Petugas curiga dengan dua kardus besar yang dibawa LB (38), penumpang AirAsia AK347 dengan rute Yogyakarta-Kuala Lumpur-Bangkok Don Meang.
Manager Bandara Adisutjipyo, Yogyakarta PT Angkasa Pura I, Agus Pandu Purnama mengatakan petugas curiga dengan barang bawaan penumpang atas nama LB asal Yogyakarta, di Terminal B keberangkatan.
Saat itu petugas mencurigai dua kardus besar yang dibawa LB yang akan melakukan penerbangan ke luar negeri dengan tujuan Bangkok Don Meang, transit di Kuala Lumpur.
Atas kecurigaan ini, petugas airport Security melakukan pemantauan menggunakan kamera CCTV. Dua kardus yang dibungkus warna coklat ini pun diperiksa klebih intensif oleh operator X-Ray.
“Ternyata dalam kardus itu berisi 7.040 ekor kuda laut kering yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen,” kata Agus Pandu di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Rabu (27/3/2019).
Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap penumpang yang membawa barang-barang seperti itu, haris mendapatkan rekomendasi atau surat resmi yang dikeluarkan Kantor Karantina Ikan.
Perbuatan LB ini, melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penandatanganan LoCA, pada 19 Maret 2019 lalu, mengenai pemeriksaan lalu lintas ikan di Bandara Internasional Adisutjipto.
“Kuda laut ini dikemas dalam 2 kardus besar berwarna cokelat dengan masing-masing berat kardus yaitu 14 kg dan 12 kg,” kata Pandu.
PT Angkasa pura akan terus melakukan monitoring dari setiap pergerakan penumpang dan barang. Mereka akan terus melakukan penagwasan secara intensif, untuk menanggulangi, mencegah perbuatan yang melanggar aturan yang dapat merugikan negara.
Bahkan perbuatan seperti ini bisa diacam dengan pidana karena mengancam keamanan penerbangan. “Ini masih kita lakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.