JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dilaporkan merupakan bentuk pelanggaran dalam undang-undang.
"Melaporkan LHKPN merupakan kewajiban anggota DPR sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999. Bagi anggota DPR yang tidak lapor LHKPN berarti melanggar undang-undang," Rabu, (20/3/2019).
LHKPN sangat penting untuk dilaporkan oleh pejabat negara. Menurutnya hal itu menjadi salah satu tolok ukur integritas pejabat yang mau terbuka terkait harta kekayaannya sendiri sehingga diketahui masyarakat.
"(Ini) penting untuk memastikan tingkat kewajaran perolehan harta seorang penyelenggara negara. Sehingga kepatuhan pelaporan LHKPN juga menjadi salah satu ukuran integritas seorang pejabat," terangnya.
Zaenur menjelaskan memang tidak ada sanksi bagi para anggota DPR yang belum melaporkan LHKPN kendati demikian menurutnya setiap anggota DPR harusnya khawatir, sebab mereka bisa mendapat sanksi dari publik.
"Terlebih bagi anggota DPR yang maju kembali dalam pemilihan umum mendatang, masyarakat seharusnya tidak memilih calon yang tidak patuh terhadap undang-undang," ungkapnya.
Berdasarkan catatan KPK cukup banyak anggota DPR RI, MPR, DPD, maupun DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara, namun belum melapor.
Ada 471 anggota DPR yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, baru sekira 75 anggota DPR atau 13,74 persen yang sudah melapor.
Tak hanya itu, KPK juga mencatat ada empat dari delapan anggota MPR atau setengahnya yang wajib lapor harta kekayaannya, belum melapor. Sementara untuk anggota DPD, ada 51 orang yang belum menyetorkan LHKPN dari 133 yang wajib lapor.
Sedangkan untuk di tingkat DPRD, terdapat 13.538 legislator yang belum melapor dari jumlah yang wajib lapor sejumlah 16.661. KPK mencatat baru 3.123 anggota DPRD yang sudah setor LHKPN.