
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka. KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka kasus suap revitalisasi dia pasar di wilayah Kepulauan Talaud.
"KPK menetapkan 3 orang tersangka. Pertama diduga sebagai penerima SWM, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/4).
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus ini. Keduanya adalah seorang anggota timses Bupati Kepulauan Talaud berinisial BNR dan seorang pengusaha diduga pemberi suap berinisial BHK.
"BNR adalah tim sukses Bupati dan dia juga seorang pengusaha. Kemudian diduga sebagai pemberi adalah BHK, ini adalah pengusaha," kata Basaria.
Seperti diketahui, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dan beberapa barang berharga milik Sri Wahyuni. Sri diciduk siang tadi.
"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta. Ada dua tas bernilai lebih dari Rp 100 jutaan, satu jam tangan dengan harga Rp 200 jutaan, sisanya anting dan cincin berlian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Selasa (30/4).
Febri menjelaskan, barang bukti tersebut diduga pemberian dari seseorang terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. Kemungkinan, Febri menyebut ini bukan yang pertama.
"Kami menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah terealisasi," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kegiatan ini bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin menjelang tengah malam, 29 April 2019 di Jakarta.
"Tim juga mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.