Para pengusaha meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa proses penurunan tengah dilakukan.
"Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang tengah dipersiapkan oleh kita," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (24/4).
Menteri Sri Mulyani menambahkan jika saat ini proses untuk merevisi tengah jadi pembicaraan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, pembahasan UU termasuk dalam wilayah DPR atau legislatif.
"Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. RUU nya sedang disiapkan dan kami terus berdiskusi dengan DPR terkait ini. Sebelumnya kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kami berharap agar DPR dapat menyelesaikan ini secepatnya" ungkapnya.
Sebelumnya, Pendiri Ancora Group, Gita Wirjawan, mengungkapkan pentingnya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan di Indonesia. Hal ini sebagai salah satu cara menggenjot rasio pajak (tax ratio) Indonesia.
Pada medio Oktober 2015, mantan menteri perdagangan ini telah menyerukan strategi ini di seminar yang diselenggarakan Yale School of Management. Dia mengungkapkan rasio pajak Indonesia hanya 10,8 persen dari gross domestic product atau pendapatan domestik bruto (PDB).
"Bandingkan dengan negara OECD, mereka memiliki rasio pajak sudah mencapai 30 persen," ujarnya saat itu.
Di sisi lain, besaran pajak badan di Indonesia tergolong tinggi diantara negara lain di dunia. Di Indonesia, besaran PPh badan bisa mencapai 25 persen. Jika perusahaan itu merupakan anggota bursa maka PPh badannya 20 persen.
"Bayangkan jika besaran Pajak Penghasilan Badan bisa mencapai 10 persen. Indonesia bisa sangat kompetitif laiknya Singapura maupun Hongkong," tuturnya.