Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Garut tengah melakukan penyelidikan kasus penyimpangan seks yang dilakukan belasan anak di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua korban.
"Hasil penyelidikan kita sementara ada 19 orang anak yang diketahui melakukan aktivitas seks menyimpang di satu kampung yang sama. Ke 19 anak ini ya korban yang pelaku juga ada. Rentang usianya 8 hingga 13 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Rabu (24/4).
Awal dilakukannya penyelidikan, kata Maradona, setelah seorang orang tua korban melaporkan kejadian itu pada 12 April 2019. Dalam laporannya disebutkan bahwa anaknya mendapatkan aksi pencabulan dari temannya saat bermain bersama di rumah korban di Kabupaten Garut pada 18 Maret 2019.
Kepada penyidik, orang tua korban mengaku awalnya tidak mencurigai saat teman anak laki-lakinya itu datang ke rumah untuk bermain. Namun beberapa Dia melihat anaknya tengah menangis dan celananya melorot.
"Si anak ini mengaku dicabuli oleh temannya. Si orang tua ini pun kemudian melaporkan ke kita sehingga hal tersebut menjadi dasar penyelidikan," jelasnya.
Menurut Maradona, pemicunya setelah para anak menonton film porno dari gadget milik salah satu anak yang berusia 13 tahun.
"Film porno tersebut dilihat dari website. Kita juga belum mengetahui dari mana ia tahu link tersebut, namun yang jelas si anak ini bisa membuka link kemudian dipraktikan kepada temannya yang menonton dan kemudian yang menjadi korban ini juga dipraktikan lagi. Jadi korban ini pelaku dan pelaku ini juga korban," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Maradona, dalam melakukan aktivitas seks menyimpang itu para anak tidak hanya melakukannya di rumah. Sebagian anak kepada penyidik melakukan aksi yang disebut 'dodombaan' itu juga dilakukan di lapangan bola hingga di toilet.
Saat ini, disebut Maradona, perkaranya masih dalam penanganan. Pihaknya terus memantau perkembangan kondisi anak dan terus menyelidiki pangkal dari aktivitas seks menyimpang tersebut.
"Dalam kasus ini belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka utama. Namun untuk aktivitas seks menyimpang yang dilakukan oleh belasan anak ini berdasarkan pengakuan mereka mulai dilakukan sejak akhir tahun 2018," tuturnya.
Selain melakukan penyelidikan lebih jauh, pihak kepolisian pun telah melakukan terapi kepada para anak tersebut. Tim Psikologi dari Polda Jabar yang melakukan psikoterapi dan art terapi kepada anak dan orang tuanya.
"Selain oleh pihak kita, pendampingan anak juga dilakukan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak) Kabupaten Garut," tandasnya.