BERITA TERBARU PREDIKSI | SYAIR | PAITO ANGKA | PAITO WARNA

BERITAPAITO | PREDIKSI SD,SGP,HK | SYAIR | BBFS GENERATOR | BUKU MIMPI | ANGKA MISTIK | TABEL TEYSEN | BERITA TERPOPULER | PAITO ANGKA | TARIKAN ANGKA JITU

INFO :

Selamat Datang di beritapaito Terimakasih Sudah Mengujungi Blogspot Kami,Selalu Di Pantau Terus Yah Sob.Salam Kompak !!!
SELAMAT DATANG
Terimakasih Untuk Para Sobat Yang Sudah Berkunjung. Selalu Pantau Perkembangan Blog beritapaito ini. Semoga Prediksi beritapaito ini Bermanfaat Dan Membawa Keberuntungan Bagi Sobat Semua Yang Ada Disini. Salam Jackpot all.
Disini Tempat Berkumpulnya Pecinta Angka Hanya sebatas tempat kumpul2 dan saling membantu ! Terimakasih atas kunjungannya semoga kebaikan sobat di balas dengan kebaikan juga.
TIPS KEAMANAN BETTING ONLINE: Harap Periksa Kembali Betting Sobat Melalui Menu Invoice, Betting Yang Sah Adalah Tampil Dimenu Invoice / Data Transaksi, Jangan Lupa Screenshot Bettingan Anda Sebelum Keluar Dari Area Member Demi Menjaga Hal2 Yang Dapat Merugikan Anda Seperti Pengeditan Bettingan Dll… Sebelum Melakukan Betting Online Pastikan Pasaran Yang Terpilih Sesuai Dengan Yang Sobat Inginkan. Pada Saat Melakukan Registrasi Akun, Gunakanlah Data Yang Valid. No Dan Nama Rekening, email, No Hp dll. Hal ini Sangat Dibutuhkan Jika Suatu Saat Terjadi Hal Yang Tidak di Inginkan. Usahakan Selalu Update Info Dari Menu Memo di Akun Sobat. Bermainlah Dengan Bijak Dan Aman Tetap Gunakan Logika. SALAM JACKPOT Menogel Yang Pintar Bijaksanalah Karena Tidak Ada Satupun Manusia Didunia ini Yang Tau Pasti Angka Jadi Bukaan Setiap Result.
YUKKUMPUL2
Pasaran Buka Tutup Livedraw Diundi
SYDNEY 13:15 14:00 Klik Disini Setiap Hari
SINGAPORE 17:30 17:45 Klik Disini Hari Tertentu
HONGKONG 22:30 23:00 Klik Disini Setiap Hari
YUKKUMPUL2

Monday, April 1, 2019

Pemerintah Menang Gugatan Arbitrase, Rp 6,68 Triliun Uang Negara Diselamatkan

Pemerintah Menang Gugatan Arbitrase, Rp 6,68 Triliun Uang Negara Diselamatkan

Pemerintah Indonesia yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan gugatan arbitrase internasional yang diajukan Indian Metal Ferro and Alloys Limited (IMFA).
Atas kemenangan ini, uang negara sebesar USD 469 juta atau Rp 6,68 triliun berhasil diselamatkan. Demikian disampaikan Jaksa Agung, HM Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4) petang.
Prasetyo mengatakan, gugatan ini diajukan pada 24 Juli 2015 lalu dan pemerintah menerima putusannya pada 29 Maret 2019. Sidang gugatan ini dilaksanakan di Den Haag, Belanda pada Agustus 2018.
"Putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan IMFA sehingga telah memenangkan posisi pemerintah RI," jelasnya bersama dengan Menteri Keuangan,Sri Mulyani.
"Dengan demikian, pemerintah RI telah dapat menyelematkan keuangan negara sebesar Rp 6,68 triliun. Selain itu, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan pemerintah RI sebesar USD 2.975.017 dan GBP 361.247,23," lanjutnya.
Prasetyo menyampaikan, keberhasilan penanganan perkara ini didukung kerjasama tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA. Dalam tim ini, Jaksa Agung diberikan kuasa khusus dari Presiden. Jaksa Agung kemudian memberikan kuasa kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons and Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer.
IMFA menggugat pemerintah RI pada 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. Dengan adanya tumpang tindih IUP itu, IMFA mengklaim pemerintah telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim pemerintah agar membayar ganti rugi sebesar Rp 6,68 triliun.
"PT SRI merupakan badan hukum Indonesia tetapi pemegang sahamnya Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki Indmet (Mauritius) Ltd. Sedangkan saham Indmet (Mauritius) Ltd sendiri dimiliki IMFA," jelasnya.
Dalam putusannya, Majelis Arbriter menerima bantahan pemeirntah RI terkait temporal objection di mana pada pokoknya menyatakan permasalahan tumpang tindih maupun persoalan batas wilayah merupakan permasalahan yang terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Jika IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan tersebut akan diketahui IMFA.
"Karenanya pemerintah RI sebagai negara tuan rumah tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," pungkasnya.