Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap transaksi keuangan sumbangan dana kampanye. Dana kampanye yang diawasi berasal dari sumbangan perorangan maupun dari perusahaan asing kepada pasangan capres-cawapres yang akan bertarung pada 17 April mendatang.
Deputi Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi mengatakan, pengawasan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan jika ada sumbangan dana ilegal kepada pasangan capres-cawapres.
"Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya (capres dan cawapres). Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu," kata Firman dalam diskusi mengenai integritas pemilu di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Sementara itu terkait adanya dugaan aksi korporasi di perusahaan yang tercatat di Panama Papers yang dananya digunakan untuk Pilpres, pihaknya juga mencoba menelusuri.
"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," ujarnya.
"Memang berdasarkan National Risk Assesment Indonesia, pertama narkotika, kedua korupsi dan ketiga pajak. Penyakit Indonesia ini parah potretnya sekarang. Ini yang harus sering-sering kita kerjakan," sambung Firman.
Menurutnya, PPATK tak tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan untuk Pilpres. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing untuk Pilpres nanti.
"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindak lanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk Pemilu, nanti kita akan (koordinasi) dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak boleh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," tuturnya.
Terkait perbedaan pernyataan Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno dengan Bendahara Umum BPN Thomas Djiwandodo perihal dana kampanye yang sudah dipergunakan, Hasyim menyampaikan, dana kampanye untuk paslon belum dilaporkan semuanya karena pelaporan dana kampanye sendiri belum berakhir.
"Kan belum dilaporkan semua. Laporan dana kampanye akhir penerimaan dan pengeluaran itu nanti 14 hari setelah pemungutan suara. Jadi wajar saja kalau sekarang belum lengkap atau belum semua," pungkasnya.