Jakarta - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet menilai tak semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangannya relevan dengan dakwaan. Ratna menyebut hanya ada beberapa saksi yang berhubungan dengan dakwaan.
"Ada (yang berhubungan dengan dakwaan), saksi yang dari pendemo dan polisi," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
"Ada (yang berhubungan dengan dakwaan), saksi yang dari pendemo dan polisi," kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Ratna akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Dia sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB.
Ratna menilai seharusnya jaksa menghadirkan saksi yang memang bisa membuktikan dakwaan. Sebab, menurutnya, ada sejumlah saksi seperti Amien Rais dan Rocky Gerung yang ia nilai tidak relevan dengan dakwaan.
"(Amien Rais dan Rocky) nggak ada hubungannya (dengan dakwaan). (Kesaksian keduanya) itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Ratna akan menjalani sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan. Jaksa akan menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan kali ini.
Keempat saksi itu adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa yang sebelumnya Dr Wahyu Wibowo diganti Niknik, ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto. Ratna pun mengaku siap menjalani sidang.
"Ini saksi dari ahli, kan dari jaksa yang nggak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong," kata Ratna saat ditanya soal pemanggilan saksi ahli.
Ratna menilai seharusnya jaksa menghadirkan saksi yang memang bisa membuktikan dakwaan. Sebab, menurutnya, ada sejumlah saksi seperti Amien Rais dan Rocky Gerung yang ia nilai tidak relevan dengan dakwaan.
"(Amien Rais dan Rocky) nggak ada hubungannya (dengan dakwaan). (Kesaksian keduanya) itu kan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Ratna akan menjalani sidang lanjutan kasus hoax penganiayaan. Jaksa akan menghadirkan empat saksi ahli dalam persidangan kali ini.
Keempat saksi itu adalah ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa yang sebelumnya Dr Wahyu Wibowo diganti Niknik, ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo, dan ahli digital forensik Saji Purwanto. Ratna pun mengaku siap menjalani sidang.
"Ini saksi dari ahli, kan dari jaksa yang nggak tahu. Kalau dari jaksa itu memberatkan dong," kata Ratna saat ditanya soal pemanggilan saksi ahli.
Dalam perkara ini, Ratna didakwa telah membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).
Akibat tindakan tersebut, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"(Terdakwa) Menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat, termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2).
Akibat tindakan tersebut, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ia didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.