
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum.
"Totalnya Rp 11,5 miliar," kata Ending di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta, Senin malam (30/4), dikutip dari Antara.
Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.
"Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," tambah Ending.
Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.
"Itu mister Y para pejabat (Kemenpora) yang datang ke sana, ada tim verifikasi," jelas Ending.
"Rp 3 miliar kedua untuk mister Y sudah dibagikan ke orang-orang Kemenpora sudah dalam banyak amplop. Rp 3 miliar pertama dikasih ke Ulum melalui Arif, Rp 3 miliar kedua diserahkan ke saya lalu dibawa Atam sopir saya dan Rp 3 miliar ditukar dengan mata uang dolar untuk kegiatan Kemenpora di luar mata anggaran," jelas Ending.
Menurut Ending, Ulum lah yang menuliskan yang menentukan siapa mendapat berapa di tisu.
"Pak menteri berapa, PPK berapa ditulis Pak Ulum di tisu tadi di ruang Pak Ulum di lantai 10 Kemenpora, tapi sebelum menyanggupi kita rapatkan dulu di KONI internal dengan semua kabag," ungkap Ending.
Daftar tersebut lalu diketik Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi sebagai berikut:
1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp 1,5 miliar
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta
2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp 500 juta
3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta
4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp 250 juta
5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp 200 juta
6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp 150 juta
7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp 50 juta
8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm (Marno) Rp 3 juta
17. Rad (Suradi-KONI) Rp 50 juta
18. TW (Tusyono-KONI) Rp 30 juta
19. EM (Emi-KONI) Rp 15 juta
20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp 50 juta
21. Rif (Arif-KONI) Rp 5 juta
22. Tan (Atam-KONI) Rp 3 juta
23. Reg (KONI) 3 juta
Ending bersaksi untuk terdakwa Bendahara Umum (Bendum) KONI Johny E Awuy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar. Dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.